Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Setiap dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu, baik berupa laporan dari masyarakat maupun temuan langsung oleh pengawas, akan diproses melalui mekanisme yang diatur secara berjenjang dan terstruktur.
Tahap Penerimaan
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu terdekat maupun melalui kanal daring. Setiap laporan wajib memenuhi syarat formil dan materil, seperti identitas pelapor serta bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran.
Tahap Kajian
Laporan yang memenuhi syarat kemudian dikaji untuk menentukan jenis pelanggaran — apakah termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, atau sengketa proses. Klasifikasi ini menentukan lembaga mana yang berwenang menindaklanjuti.
Tahap Penindakan
Setelah kajian selesai, Bawaslu dapat meneruskan perkara ke instansi terkait seperti Sentra Gakkumdu untuk pelanggaran pidana, atau memutuskan sendiri untuk perkara administrasi dan sengketa proses sesuai kewenangannya.