Badan Pengawas Pemilihan Umum · Provinsi Sulawesi Barat Layanan Pengaduan: 08.00–16.00 WITA · Senin–Jumat
Edukasi Pemilih

Mengenali dan Melaporkan Praktik Politik Uang

Tim Publikasi Bawaslu Sulbar · 20 Juni 2026 · 4 menit baca

Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang paling merusak kualitas demokrasi. Praktik ini dapat berupa pemberian uang, barang, maupun janji tertentu kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan politiknya.

Ciri-Ciri yang Perlu Diwaspadai

Praktik ini sering dilakukan menjelang hari pemungutan suara, biasanya secara tertutup dan menyasar kelompok pemilih tertentu. Pemberian dapat berupa uang tunai, sembako, maupun bentuk lain yang dikaitkan dengan permintaan memilih calon tertentu.

Cara Melaporkan

Masyarakat yang menemukan indikasi politik uang dapat segera melaporkannya ke Bawaslu atau jajaran pengawas terdekat, disertai bukti pendukung seperti foto, video, atau saksi, agar dapat segera ditindaklanjuti.