Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam merupakan struktur pengawas ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi tahapan pemilu di wilayah kecamatan. Keberadaannya menjadi penghubung antara Bawaslu kabupaten/kota dengan pengawas di tingkat desa dan tempat pemungutan suara.
Tugas Utama
Panwascam bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah kerjanya, menerima laporan dugaan pelanggaran, serta melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal.
Koordinasi Berjenjang
Dalam menjalankan tugasnya, Panwascam berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa serta melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang kepada Bawaslu kabupaten/kota.